Thursday, November 22, 2012

Kenapa Klaim Asuransi Tidak Dibayarkan Kepada Nasabah



Asuransi ?, wahh..tetangga saya sudah sering tuh menawarkan asuransi, tetapi saya tidak pernah tertarik. Sepertinya mereka cuma janji-janji saja. Mungkin, diantara anda berpikir bahwa asuransi cuma memberikan janji-janji saja tanpa bukti. Tetapi apakah anda sudah pernah membuktikannya ?, kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah perusahaan asuransi Anda ingkar janji atau termasuk asuransi yang baik.


Premi bisa dapat diartikan sebagai sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah, yang merupakan gabungan dari biaya keseluruhan manfaat asuransi yang digunakan, dan kadang juga termasuk sejumlah uang yang di ivestasikan oleh nasabah.

Kasus perusahaan asuransi yang ingkar janji sebaiknya dilihat dari kasus perkasus, jangan disamakan. Maksudnya hanya karena gara-gara satu perusahaan asuransi tidak menepati janji, kita menganggap semua perusahaan asuransi itu tidak benar.

Tidak semua kegagalan pembayaran klaim di sebabkan oleh perusahaan asuransi, penyebab utamanya adalah nasabah sendiri. Tidak dibayarkannya uang asuransi oleh perusahaan asuransi karena  faktor beberapa hal :
*. Ketidakjujuran nasabah
Sebelum seseorang memilih produk asuransi jiwa, kita harus lebih dulu mengisi surat permohonan asuransi. Dalam surat permohonan asuransi terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh calon nasabah. Dan dari jawaban-jawaban itulah perusahaan asuransi akan melihat dan memberikan perlindungan asuransi jiwa kepada Anda atau tidak.

*. Adanya pengecualian oleh perusahaan asuransi dalam membayar uang pertanggungan.
Kadang-kadang perusahaan asuransi jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian anda dikecualikan (dan pengecualian itu dituliskan dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya perusahaan asuransi menetapkan jumlah pengecualiaan yang bervariasi.

*. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim.
Umumnya perusahaan asuransi menetapkan batasan pengajuan klaim asuransi. Biasanya batasan yang ditetapkan adalah tiga bulan.

*. Syarat-syarat pengajuan klaim belum lengkap.
Perusahaan asuransi biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila terjadi betul reiko kematian pada orang yang tertanggung. Persyaratan-persyatan itulah yang biasanya tidak bisa dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah. Sehingga perusahaan asuransi tidak bisa langsung membayarkan klaim mereka.

*. Tidak dibayarkannya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jika anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditetapkan, bisa saja polis asuransi anda sudah tidak berlaku lagi, ini berarti anda tidak lagi dilindungi oleh asuransi. Dan inilah yang sering terjadi.

1 comment:

  1. skrg emg byk x perusahaan asuransi di indonesia makanya suka binun krn pilihan..biar safety pilih lah perusahaan asuransi yg udah py nama gede :)

    ReplyDelete